Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mengumumkan penerimaan pendaftaran calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan. (2) Pendaftaran dan seleksi calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja secara terus-menerus. (3) Panitia seleksi mengumumkan nama calon anggota badan pelaksana dan nama calon anggota dewan pengawas kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pendaftaran ditutup. (4) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada panitia seleksi paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diumumkan. (5) Panitia seleksi menentukan calon anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas yang akan disampaikan kepada PRESIDEN sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal ditutupnya masa penyampaian tanggapan dari masyarakat.
Koreksi Anda