Koreksi Pasal 21
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara Republik INDONESIA.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki kantor perwakilan di provinsi dan kantor cabang di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
