Koreksi Pasal 20
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh BPKH.
(2) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan hukum publik berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(3) BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(4) Pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH dilakukan secara korporatif dan nirlaba.
Koreksi Anda
