Koreksi Pasal 49
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji dilakukan atas persetujuan dewan pengawas
(2) Penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahkan dari Kas Haji ke kas BPKH.
Koreksi Anda
