Koreksi Pasal 8
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji.
(2) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
Koreksi Anda
