Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji. (2) Nilai manfaat Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
Koreksi Anda