Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; b. nilai manfaat Keuangan Haji; c. dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji; d. DAU; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda