Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan: a. prinsip syariah; b. prinsip kehati-hatian; c. manfaat; d. nirlaba; e. transparan; dan f. akuntabel.
Koreksi Anda
Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan: a. prinsip syariah; b. prinsip kehati-hatian; c. manfaat; d. nirlaba; e. transparan; dan f. akuntabel.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran