Pasal 1
PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5036) ditetapkan menjadi UNDANG-UNDANG, dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.