Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 34 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN KETIGA UU 53-1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN, SINGINGI, DAN KOTA BATAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ibu Kota Kabupaten Pelalawan berkedudukan di Pangkalan Kerinci. (2) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hulu berkedudukan di Pasir Pengaraian. (3) Ibu Kota Kabupaten Rokan Hilir yang semula berkedudukan di Ujung Tanjung dipindah ke Bagansiapiapi. (4) Ibu Kota Kabupaten Siak berkedudukan di Siak Sri Indrapura. (5) Ibu Kota Kabupaten Karimun berkedudukan di Tanjung Balai Karimun. (6) Ibu Kota Kabupaten Natuna berkedudukan di Ranai. (7) Ibu Kota Kabupaten Kuantan Singingi berkedudukan di Teluk Kuantan. 2. Ketentuan Pasal 27, dihapus.
Koreksi Anda