Koreksi Pasal 20
UU Nomor 34 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN TANA TIDUNG DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Tana Tidung MENETAPKAN peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Bulungan sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan, Peraturan dan Keputusan Bupati Bulungan yang selama ini berlaku di Kabupaten Tana Tidung harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
