Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hukum militer dibina dan dikembangkan oleh pemerintah untuk kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara.
Koreksi Anda