Koreksi Pasal 63
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perkawinan, perceraian, dan rujuk bagi setiap prajurit dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima.
Bagian ...
Koreksi Anda
