Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau TNI. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda