Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan berhak memakai tanda jasa kenegaraan yang dimilikinya pada waktu menghadiri upacara nasional atau kemiliteran sesuai yang diperolehnya pada saat masih berdinas aktif. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda