Koreksi Pasal 60
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.
(2) Kewajiban ...
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
