Koreksi Pasal 59
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi, diberhentikan dari dinas keprajuritan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Pemberhentian selain yang dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Panglima.
Koreksi Anda
