Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena: a. atas permintaan sendiri; b. telah berakhirnya masa ikatan dinas; c. menjalani ... c. menjalani masa pensiun; d. tidak memenuhi persyaratan jasmani atau rohani; e. gugur, tewas, atau meninggal dunia; f. alih status menjadi pegawai negeri sipil; g. menduduki jabatan yang menurut peraturan perundang- undangan, tidak dapat diduduki oleh seorang prajurit aktif; dan h. berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas. (2) Prajurit yang telah memiliki masa dinas keprajuritan paling sedikit 20 (dua puluh) tahun, berdasarkan pertimbangan khusus sebagaimana diatur pada ayat (1) huruf h, dapat dipensiun dini dan kepadanya diberikan hak pensiun secara penuh. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda