Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 54
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
Koreksi Anda
Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran