Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh kebutuhan dasar prajurit yang meliputi: a. perlengkapan perseorangan; dan b. pakaian seragam dinas. (2) Prajurit ... (2) Prajurit dan prajurit siswa memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi: a. penghasilan yang layak; b. tunjangan keluarga; c. perumahan/asrama/mess; d. rawatan kesehatan; e. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; f. bantuan hukum; g. asuransi kesehatan dan jiwa; h. tunjangan hari tua; dan i. asuransi penugasan operasi militer. (3) Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang meliputi: a. rawatan kesehatan; b. pembinaan mental dan pelayanan keagamaan; c. bantuan hukum. (4) Penghasilan layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan secara rutin setiap bulan kepada prajurit aktif yang terdiri atas: a. gaji pokok prajurit dan kenaikannya secara berkala sesuai dengan masa dinas; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan operasi; d. tunjangan jabatan; e. tunjangan khusus; dan f. uang lauk pauk atau natura. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. Pasal 51...
Koreksi Anda