Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap prajurit memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya melalui pendidikan dan penugasan, dengan mempertimbangkan kepentingan TNI serta memenuhi persyaratan yang ditentukan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima.
Koreksi Anda