Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap prajurit menggunakan pakaian seragam, atribut, perlengkapan, dan peralatan militer sesuai dengan tuntutan tugasnya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan keputusan Panglima. Pasal 41...
Koreksi Anda