Koreksi Pasal 31
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bintara dibentuk melalui:
a. pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat; atau
b. pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama.
(2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Koreksi Anda
