Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bintara dibentuk melalui: a. pendidikan pertama bintara yang berasal langsung dari masyarakat; atau b. pendidikan pembentukan bintara yang berasal dari prajurit golongan tamtama. (2) Pendidikan bintara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Koreksi Anda