Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan umum untuk menjadi prajurit adalah: a. warga negara INDONESIA; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; d. pada saat dilantik menjadi prajurit berumur paling rendah 18 tahun; e. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Kepolisian Negara Republik INDONESIA; f. sehat jasmani dan rohani; g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; h. lulus pendidikan pertama untuk membentuk prajurit siswa menjadi anggota TNI; dan i. persyaratan lain sesuai dengan keperluan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda