Koreksi Pasal 26
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit dikelompokkan dalam golongan kepangkatan perwira, bintara, dan tamtama.
(2) Golongan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur lebih lanjut dengan keputusan Panglima.
Koreksi Anda
