Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit adalah insan prajurit yang: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. bermoral dan tunduk pada hukum serta peraturan perundang-undangan; d. berdisiplin serta taat kepada atasan; dan e. bertanggung jawab dan melaksanakan kewajibannya sebagai tentara. (2) Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diwajibkan mengucapkan Sumpah Prajurit. Pasal 26...
Koreksi Anda