Koreksi Pasal 17
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada PRESIDEN.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
