Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan dan tanggung jawab pengerahan kekuatan TNI berada pada PRESIDEN. (2) Dalam hal pengerahan kekuatan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda