Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima. (2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI. (4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. (5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PRESIDEN mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. (6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh PRESIDEN, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), PRESIDEN mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti. (8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya. (9) Dalam ... (9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama. (10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda