Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Angkatan Darat bertugas: a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan; b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain; c. melaksanakan ... c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Koreksi Anda