Koreksi Pasal 8
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Angkatan Darat bertugas:
a. melaksanakan tugas TNI matra darat di bidang pertahanan;
b. melaksanakan tugas TNI dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan darat dengan negara lain;
c. melaksanakan ...
c. melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra darat; serta
d. melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat.
Koreksi Anda
