Koreksi Pasal 75
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Segala peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG ini.
(2) Segala penyebutan, penamaan, dan istilah yang berkaitan dengan postur, organisasi, struktur, tugas pokok, dan kewenangan TNI harus diubah atau diganti sesuai dengan UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diberlakukan.
Koreksi Anda
