Koreksi Pasal 3
UU Nomor 34 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah PRESIDEN.
(2) Dalam ...
(2) Dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Koreksi Anda
