Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dan dilantiknya Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan. (2) Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Koreksi Anda