Koreksi Pasal 14
UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dan dilantiknya Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Koreksi Anda
