Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau, Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Kalimantan Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu. (3) Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain. (4) Peresmian Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan. (5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat untuk melantik Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau. (6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 …
Koreksi Anda