Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati dan Wakil Bupati Melawi, Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Koreksi Anda