Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Kabupaten Melawi dan Sekadau dapat MENETAPKAN Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang dan Bupati Sanggau tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau. (2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang yang berlaku di Kabupaten Melawi; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sanggau yang berlaku di Kabupaten Sekadau, harus disesuaikan dengan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda