Koreksi Pasal 15
UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Bupati Sintang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Melawi dan Bupati Sanggau menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau hal-hal sebagai berikut :
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang yang berada dalam wilayah Kabupaten Melawi; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau yang berada dalam wilayah Kabupaten Sekadau;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sintang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Melawi; dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sanggau yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sekadau;
d. utang ...
d. utang piutang Kabupaten Sintang yang kegunaannya untuk Kabupaten Melawi; dan utang piutang Kabupaten Sanggau yang kegunaannya untuk Kabupaten Sekadau; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
