Koreksi Pasal 11
UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian ...
Koreksi Anda
