Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian ...
Koreksi Anda