Koreksi Pasal 7
UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Koreksi Anda
