Koreksi Pasal 6
UU Nomor 34 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAN DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Melawi mempunyai batas wilayah :
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dedai, Kecamatan Kayan Hilir, dan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, Kecamatan Sepauk, Kecamatan Tempunak, dan Kecamatan Sei Tebelian Kabupaten Sintang.
(2) Kabupaten Sekadau mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Ketungau Hilir, dan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sandai, Kecamatan Sungai Laur, dan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Meliau, Kecamatan Kapuas, Kecamatan Mukok, dan Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau.
(3) Batas ...
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
