Koreksi Pasal 26
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan Kota/Kabupaten.
(2) Dewan Kota/Kabupaten adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam menentukan kebijakan-kebijakan operasional Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(3) Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung aspirasi masyarakat, memberi masukan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, menjelaskan kebijakan
Pemerintah kepada masyarakat, dan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(4) Dalam melaksankaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Kota/Kabupaten mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat.
(5) Anggota Dewan Kota/Kabupaten dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Dewan Kelurahan.
(6) Jumlah Anggota Dewan Kota/Kabupaten sama dengan jumlah Kecamatan yang ada di Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
Koreksi Anda
