Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan Kota/Kabupaten. (2) Dewan Kota/Kabupaten adalah mitra kerja Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam menentukan kebijakan-kebijakan operasional Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi. (3) Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung aspirasi masyarakat, memberi masukan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, menjelaskan kebijakan Pemerintah kepada masyarakat, dan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi. (4) Dalam melaksankaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Kota/Kabupaten mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat. (5) Anggota Dewan Kota/Kabupaten dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Dewan Kelurahan. (6) Jumlah Anggota Dewan Kota/Kabupaten sama dengan jumlah Kecamatan yang ada di Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
Koreksi Anda