Koreksi Pasal 23
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh seorang Wakil Camat.
(2) Camat dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Camat bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.
(4) Wakil Camat bertanggung jawab kepada Camat.
Koreksi Anda
