Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Kotamadya/Kabupaten Administrasi terdiri atas Sekretariat Kotamadya/Kabupaten Administrasi, suku dinas, Kecamatan, Kelurahan, dan lembaga teknis lainnya. (2) Sekretariat Kotamadya/kabupaten Administrasi dipimpin oleh Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi. (3) Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berdasarkan usul Walikotamadya/Bupati.
Koreksi Anda