Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Walikotamadya/Bupati. (2) Walikotamadya/Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (3) Walikotamadya/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati. (4) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (5) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.
Koreksi Anda