Koreksi Pasal 20
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Walikotamadya/Bupati.
(2) Walikotamadya/Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Walikotamadya/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati.
(4) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.
Koreksi Anda
