Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Propinsi adalah unsur pelaksana Pemerintah Propinsi. (2) Dinas Propinsi dipimpin oleh Kepala Dinas oleh Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah Propinsi. (3) Kepala Dinas Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah propinsi.
Koreksi Anda