Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Daerah Propinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah. (2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. (3) Sekretaris Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur. (4) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris Wilayah Administrasi.
Koreksi Anda