Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas Sekretaris Propinsi, Dinas Propinsi, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, dan lembaga teknis lainnya. (2) Segala ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda