Koreksi Pasal 15
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memberikan persetujuan terhadap calon Walikotamadya/Bupati yang diajukan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
