Koreksi Pasal 14
UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA
Teks Saat Ini
(1) Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas Gubernur dan perangkat Daerah.
(3) Di Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan Dewan Kota.
(4) Di Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten Administrasi dan Dewan Kabupaten.
(5) Di Kecamatan dibentuk Pemerintah Kecamatan.
(6) Di Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan Kelurahan.
Koreksi Anda
