Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut UNDANG-UNDANG ini sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak UNDANG-UNDANG ini ditetapkan. (2) Pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dilakukan secara efektif selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda