Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini, dinyatakan tidak berlaku lagi UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik INDONESIA Jakarta (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430).
Koreksi Anda