Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 34 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang PEMERINTAHAN PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA NEGARA RI JAKARTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wakil Gubernur, Walikotamadya, Wakil Walikotamadya, Camat, Wakil Camat, dan Lurah beserta perangkatnya yang ada, pada saat mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap melaksanakan tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda